Menikdaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menghentikan laju kendaraan pengendara sepeda motor berinisial WN ,tepat dijalan raya Desa Kotabaru selatan kecamatan Martapura, OKU Timur, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan , petugas menemukan satu paket besar yang kuat diduga narkotikan golongan 1 jenis sabu yang di simpan pengendara tersebut di dalam tas selempang dengan berat bruto mencapai 89, 25 grm.
Berdasarkan hasil intograsi petugas terhadap WN , ia mengaku hanya sebagai kurir, ia di suruh oleh seseorang berinisial J, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pelaku WN , paket Narkotika diduga jenis sabu tersebut akan diserahkan kepada penerimanya di wilayah perbatasan provinsi sumsel dan Lampung.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan jenis sepeda motor , kendaraan tersebut di pakai pelaku sebagai alat sarana transportasi dalam menjalankan aksinya.
Sementara Kapolres OKU Timur AKBP. Adik Listiyono, S.ik, M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan dijadikan akses jalur distribusi peredaran narkotika.
Menurut kapolres, pengungkapan dua kasus ini, menunjukkan bahwa jaringan Narkotika masih memanfaatkan jalur antar daerah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku Narkotika, tegas kapolres.(Red)

Belum ada diskusi untuk artikel ini.
Kolom komentar telah dinonaktifkan.