*Oplos Gas Elfizi Subsidi Ke tabung 12 Kg, Pria di OKU Timur diamankan Polisi*

Redaksi
Oleh Redaksi Diterbitkan 15 Juni 2026, 07:20 WIB

OKU Timur – Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur, Polda Sumsel berhasil membongkar pengoplosan tabung gas elfizi (LPG) 3 Kg menjadi 12 Kg.

Pelaku pengloposan bernama Rudi Salam(35) warga Desa Srimulyo kecamatan Belitang Mulya Kabupaten OKU Timur berhasil di tangkap.

Sementara Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono SIK MH dalam Press Realase di Mapolres OKU Timur menyampaikan, Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, tersangka memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan,
tapi hukum tidak bisa ditipu,” ujar kapolres.

Setelah mendapat laporan, petugas segera bergerak ke lokasi di pinggir Jalan Raya Martapura–Pematang Panggang. Di sana, ditemukan alat-alat khusus seperti selang refill, regulator, dan pressure gauge yang digunakan Rudi untuk aksi oplosannya,lanjutnya.

“Lalu selanjutnya, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 149 tabung LPG 3 kg kosong, 37 tabung 12 kg berisi, 31 tabung 12 kg kosong, dan perlengkapan refill lengkap, ungkap polisi berpangkat melati dua di pundak.

“Saat kita lakukan Interogasi , Pelaku (Red.Rudi Salam) mengaku telah melakukan aksi sulap gas ini selama sekitar dua bulan. Modusnya sederhana kumpulkan tabung bersubsidi, pindahkan isi ke tabung 12 kg non-subsidi, lalu jual seharga Rp200.000 per tabung dengan keuntungan bersih Rp50.000 per tabung.

“Menurut Kapolres praktik pengoplosan ini sangat berbahaya. LPG mudah meledak jika disalahgunakan. “Ini bukan trik sulap, tapi potensi bencana. tegasnya.

Selain menindak tersangka, polisi juga menelusuri alur distribusi gas oplosan ini, termasuk keterlibatan pihak lain dan dampaknya terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bumi Sebiduk Sehaluan.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Sorotkamera.id.

Berita Terkait

  • Belum ada berita terkait.

Belum ada diskusi untuk artikel ini.

Kolom komentar telah dinonaktifkan.

error: Content is protected !!