Menurut Rendi, penyidik telah beberapa kali memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Sejauh ini, terlapor dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ia juga menjelaskan bahwa terlapor tidak dilakukan penahanan karena mengajukan penangguhan. Selain itu, yang bersangkutan masih berstatus sebagai ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait. Terlapor juga kooperatif setiap kali dipanggil. Saat ini penyidik sedang melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti yang diperlukan untuk pemberkasan,” jelasnya.
Rendi menambahkan, proses penanganan perkara terus berjalan dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk proses hukum selanjutnya.
“Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur,” tegasnya.(86)

Belum ada diskusi untuk artikel ini.
Kolom komentar telah dinonaktifkan.