*OKU Timur*
– Di tengah proses hukum kasus dugaan penipuan pengajuan bantuan alat panen padi (combine harvester) yang menyeret seorang oknum ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Dimana Dinas Pertanian Kabupaten OKU Timur menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) tidak dipungut biaya alias gratis.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Timur, Niswaturrohmah, S.TP., M.EP., menyusul mencuatnya pemberitaan terkait dugaan penipuan yang menyebabkan seorang warga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Menurut Niswaturrohmah, masyarakat maupun kelompok tani yang ingin mengajukan bantuan alsintan cukup menyampaikan proposal kepada Dinas Pertanian melalui mekanisme yang telah ditetapkan tanpa harus mengeluarkan biaya apa pun.
“Setiap pengajuan bantuan alat dan mesin pertanian tidak ada pungutan biaya atau gratis. Mekanismenya, kelompok tani yang membutuhkan alsintan didampingi penyuluh pertanian membuat usulan atau proposal yang kemudian disampaikan kepada Dinas Pertanian,” ujarnya kepada Jurnalis Tribunsumsel.com dan Sripoku.com pada Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, proposal yang masuk akan direkap oleh Dinas Pertanian sebagai dasar pengusulan bantuan melalui berbagai sumber pendanaan, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maupun pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Kelompok tani yang membutuhkan alat pertanian didampingi penyuluh pertanian untuk menyusun proposal. Selanjutnya, dinas akan merekap seluruh usulan tersebut sebagai bahan pengajuan bantuan ke pemerintah daerah, provinsi maupun kementerian,” jelasnya.

Belum ada diskusi untuk artikel ini.
Kolom komentar telah dinonaktifkan.